You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kebayoran Lama Gelar PTMH Serentak
photo Doc - Beritajakarta.id

Kebayoran Lama Gelar PTMH Serentak

Kecamatan Kebayoran Lama kembali menggelar Pelayanan Terpadu Malam Hari (PTMH). Selain di kecamatan, pelayanan serupa juga digelar secara serentak pada enam kelurahan di Kecamatan Kebayoran Lama yaitu, Kelurahan Grogol Utara, Grogol Selatan, Cipulir, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama Selatan, dan Pondok Pinang.

Kegiatan ini untuk melayani masyarakat yang sibuk pada siang hari, jadi bisa malam hari

Dalam PTMH tersebut dibuka pelayanan mobil Larasita Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, KTP mobile, pelayanan ramah anak, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

"Kegiatan ini untuk melayani masyarakat yang sibuk pada siang hari, jadi bisa malam hari," kata Syamsudin Noor, Walikota Jakarta Selatan, Jumat (22/5) malam.

Pemkot Jaksel Buka PTMH di Kelurahan Lenteng Agung

Camat Kebayoran Lama, Munjirin menyebutkan, pada PTMH kali ini secara simbolis memberikan kursi roda, alat bantu dengar, e-KTP untuk 2 warga, akta kelahiran untuk 3 warga, sertifikasi unggas, izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin Taman Kanak-kanak (TK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan santunan anak yatim.

"Malam ini secara serentak ada 6 kelurahan melaksanakan PTMH. Tadi lurah sudah melaporkan banyak warga yang datang ke kantor kelurahan," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11803 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1319 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1004 personBudhi Firmansyah Surapati